PB HMI Menduga Kementrian LHK Penyebab Perambahan Kawasan Hutan CV Unaha Bakti Persada

- 7 Juli 2023, 13:31 WIB
Wakil Bendahara Umum PB HMI, Sulkarnain
Wakil Bendahara Umum PB HMI, Sulkarnain /Mirkas/kendarikita.com

“Tahun 2018 dan 2019 itu sudah ada bukaan, sedangkan IPPKH-nya terbit nanti 2020, di atas bukaan kawasan hutan," ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Sulkarnain, pada 2020, IPPKH CV UBP terbit kurang lebih hanya 63 hektare, jadi perambahan kawasan hutan di sana terjadi sampai sekarang namun tak ada tindakan.

Baca Juga: Inilah 3 Ramalan Shio Yang Dipresiksi Rezekinya Bikin Semringah, Di Hari Paling Bahagianya

Olehnya itu, Sulkarnain mendesak Kementrian LHK segera memberikan sanksi terhadap pimpinan CV UBP dan mencabut IPPKH yang terbit di atas bukaan.

“Kami tegaskaan ini adalah kejahatan, Kementerian LHK harus tegas memberi sanksi sebagaimana tuntutan pidana pada UU Kehutanan," tutupnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum CV UBP, Jushriman, SH  yang dikonfirmasi via WhatsApp tak memberikan komentar.

Baca Juga: Cara Membuat Kentang Goreng Renyah Ala KFC Anti Gagal, Rasanya Pasti Enak dan Lezat

Pesan singkat yang dikirim tim Kendarikita.com tak ditanggapi pihak Kuasa Hukum CV UBP. Pesan singkat tersebut nampak hanya dibaca, karena sudah menunjukkan centang biru. ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x