KENDARI KITA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Bidang Pembangunan Energi Migas dan Minerba (PB HMI Bidang PEMM) menyebut Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) penyebab terjadinya dugaan perambahan kawasan hutan oleh CV Unaha Bakti Persada (UBP), di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu diungkapkan Wakil Bendahara Umum PB HMI Bidang PEMM, Sulkarnain melalui siaran pers yang diterima kendarikita.com.
Mantan Ketum HMI Cabang Kendari itu mengatakan, pada areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV UBP telah terjadi bukaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sebelum Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terbit.
Baca Juga: Forkopimda Konawe Gelar Rapat Koordinasi Menuju Pemilu 2024
“Perambahan kawasan hutan telah terjadi di areal IUP CV UBP sebelum IPPKH terbit, kami duga itu lakukan oleh pemilik IUP, ” kata aktivis yang populer dengan sapaan Sul, Jumat 7 Juni 2023.
Lebih lanjut, Sulkarnain menjelaskan, seharusnya pihak Kementrian LHK tidak melakukan penerbitan IPPKH pada areal bukaan kawasan hutan, sehingga menimbulkan kesan jika Kementrian LHK turut serta memuluskan dugaan kejahatan lingkungan CV UBP.
“Aneh kan, kok kementrian menerbitkan IPPKH pada areal lahan yang sudah dilakukaan bukaan di IUP CV UBP. Ini kesannya LHK juga bermain di sana," jelas Sulkarnain.
Ia juga membeberkan, bahwa di IUP CV UBP terbit IPPKH pada tahun 2020, namun sebelumnya telah ada bukaan pada tahun 2018 kurang lebih 68 hektare, sementara pada 2019 kurang lebih 93 hektare.