PB HMI Menduga Kementrian LHK Penyebab Perambahan Kawasan Hutan CV Unaha Bakti Persada

- 7 Juli 2023, 13:31 WIB
Wakil Bendahara Umum PB HMI, Sulkarnain
Wakil Bendahara Umum PB HMI, Sulkarnain /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Bidang Pembangunan Energi Migas dan Minerba (PB HMI Bidang PEMM) menyebut Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) penyebab terjadinya dugaan perambahan kawasan hutan oleh CV Unaha Bakti Persada (UBP), di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu diungkapkan Wakil Bendahara Umum PB HMI Bidang PEMM, Sulkarnain melalui siaran pers yang diterima kendarikita.com.

Mantan Ketum HMI Cabang Kendari itu mengatakan, pada areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV UBP telah terjadi bukaan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sebelum Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terbit.

Baca Juga: Forkopimda Konawe Gelar Rapat Koordinasi Menuju Pemilu 2024

“Perambahan kawasan hutan telah terjadi di areal IUP CV UBP sebelum  IPPKH terbit, kami duga itu lakukan oleh pemilik IUP, ” kata aktivis yang populer dengan sapaan Sul, Jumat 7 Juni 2023.

Lebih lanjut, Sulkarnain menjelaskan, seharusnya pihak Kementrian LHK tidak melakukan penerbitan IPPKH pada areal bukaan kawasan hutan, sehingga menimbulkan kesan jika Kementrian LHK turut serta memuluskan dugaan kejahatan lingkungan CV UBP.

“Aneh kan, kok kementrian menerbitkan IPPKH pada areal lahan yang sudah dilakukaan bukaan di IUP CV UBP. Ini kesannya LHK juga bermain di sana," jelas Sulkarnain.

Baca Juga: Berikut 4 Ramalan Zodiak Ini Memiliki Keberuntungan Besar Hari Ini Jumat 7 Juli 2023 Tinggal Menunggu Waktu

Ia juga membeberkan, bahwa di IUP CV UBP terbit IPPKH pada tahun 2020, namun sebelumnya telah ada bukaan pada tahun 2018 kurang lebih 68 hektare, sementara pada 2019 kurang lebih 93 hektare.

“Tahun 2018 dan 2019 itu sudah ada bukaan, sedangkan IPPKH-nya terbit nanti 2020, di atas bukaan kawasan hutan," ungkapnya.

Sementara itu, lanjut Sulkarnain, pada 2020, IPPKH CV UBP terbit kurang lebih hanya 63 hektare, jadi perambahan kawasan hutan di sana terjadi sampai sekarang namun tak ada tindakan.

Baca Juga: Inilah 3 Ramalan Shio Yang Dipresiksi Rezekinya Bikin Semringah, Di Hari Paling Bahagianya

Olehnya itu, Sulkarnain mendesak Kementrian LHK segera memberikan sanksi terhadap pimpinan CV UBP dan mencabut IPPKH yang terbit di atas bukaan.

“Kami tegaskaan ini adalah kejahatan, Kementerian LHK harus tegas memberi sanksi sebagaimana tuntutan pidana pada UU Kehutanan," tutupnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum CV UBP, Jushriman, SH  yang dikonfirmasi via WhatsApp tak memberikan komentar.

Baca Juga: Cara Membuat Kentang Goreng Renyah Ala KFC Anti Gagal, Rasanya Pasti Enak dan Lezat

Pesan singkat yang dikirim tim Kendarikita.com tak ditanggapi pihak Kuasa Hukum CV UBP. Pesan singkat tersebut nampak hanya dibaca, karena sudah menunjukkan centang biru. ***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x