Selanjutnya, peraturan denda keterlambatan proyek direvisi, sebagaimana dijelaskan pada pasal 120 Perpres 70 tahun 2012, tentang sanksi keterlambatan, selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Baca Juga: Gadis Belia Asal Konawe Dilaporkan Hilang Setelah Dijemput Pria Tak Dikenal
Hal menarik lainnya dari mega proyek yang kerap dibangga-banggakan Pemprov Sultra itu, penerapan K3 yang cenderung minim.
Bagaimana tidak, dari pantauan langsung tim kendarikita.com di lapangan, nampak sejumlah pekerja sibuk bekerja tanpa dilengkapi APD.
Seyogyanya, kondisi tersebut tak luput dari pengawasan Dinas Cipta Karya Provinsi Sultra, sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam hal pengawasan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Ketua DPC Garuda Kolaka, Ini Penjelasan Polda dan Kejati Sultra
Sedangkan mega proyek lainnya, yakni pembangunan gerbang atau gapura Pantai Toronipa juga belum rampung.
Dari papan infromasi, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Fauzan Putra Mabrur, dengan nomor kontrak 602/008/KNT-KONSTRUKSI/IV/2022.
Adapun waktu pelaksanaan proyek tersebut ditargetkan rampung dalam 240 hari kalender, yang dimulai 18 April 2022 sampai dengan 13 April 2022.
Baca Juga: PB HMI: Pemerintah Tak Perlu Perpanjang Kontrak Karya PT Vale Indonesia