Dua Mega Proyek di Sultra Molor, Dinas Cipta Karya Tak Becus Lakukan Pengawasan?

- 12 Januari 2023, 06:15 WIB
Dua mega proyek Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra yang molor pengerjaannya.
Dua mega proyek Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra yang molor pengerjaannya. /Mirkas/kendarikita.com

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, Pahri Yamsul membenarkan, bahwa mega proyek itu telah dilakukan addendum hingga 30 Desember 2022 lalu.

"Diaddendum sampai 30 Desember," tulis Pahri Yamsul melalui chat Whatsapp, Rabu 11 Januari 2022.

Sayangnya, Pahri Yamsul tak memberikan penjelasan terkait justifikasi teknis atau pertimbangan teknis yang mendasari terjadinya  proses addendum terhadap mega proyek itu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Dansat Brimob Polda Sultra Ungkap Fakta Dibalik Gugatan PT ANA

Dia hanya mengaku bahwa sudah memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media yang mewawancarainya, terkait alasan proyek itu diaddendum.

Ditanya soal sanksi denda yang diberikan terhadap pihak kontraktor, Pahri Yamsul tak memberikan penjelasan secara detail. Ia hanya menyampaikan, bahwa Di Perpres diatur pemberian kesempatan selama 50 hari setelah berakhir masa kontrak.

Sehingga, penjelasan Pahri Yamsul mengasumsikan, jika pihak kontraktor tak diberikan sanksi denda atas keterlambatan penyelesaian mega proyek tersebut.

Baca Juga: Dua Remaja di Sulsel Terlibat Pembunuhan Berencana, Polisi: Pengaruh Sosial Media

"Sdh habis kah 50 hari ?," singkatnya.

Jika mengacu pada Pasal 120 Perpres 54 Tahun 2010, tentang sanksi. Dijelaskan, selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah