Kuasa Hukum Eks Dansat Brimob Polda Sultra Ungkap Fakta Dibalik Gugatan PT ANA

- 11 Januari 2023, 14:05 WIB
Ramot C Saragih selaku Kuasa hukum eks Dansat Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga, mengungkapkan sederet fakta dibalik gugatan perusahaan PT ANA.
Ramot C Saragih selaku Kuasa hukum eks Dansat Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga, mengungkapkan sederet fakta dibalik gugatan perusahaan PT ANA. /Istimewa/

KENDARI KITA- Ramot C Saragih selaku Kuasa hukum eks Dansat Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga, mengungkapkan sederet fakta dibalik gugatan perusahaan PT ANA.

Ramot mengungkapkan, semua berawal saat mantan direktur PT ANA bernama Ruth, meminta bantuan pinjaman modal kepada kliennya, Adarma Sinaga, karena kekurangan modal  penambangan nikel.

Baca Juga: Sowan ke DPP Nasdem di Jakarta, KSK Digadang-gadang Jadi 'The Next Gubernur Sultra'

"Maka dibantulah Ruth ini, karena kan Pak Adarma beranggapan bahwa Ruth ini sekampung, sama sama dari Medan, dan ketemu diperantauan," ungkap Ramot, Rabu, 11 Januari 2023.

Lanjut Ramot, kliennya pun memberikan modal kepada Ruth untuk menjalankan perusahannya tersebut. Bantuan modal yang diberikan Adarma Sinaga kepada Ruth yakni  sebesar Rp 1,8 miliar. 

Baca Juga: Dua Remaja di Sulsel Terlibat Pembunuhan Berencana, Polisi: Pengaruh Sosial Media

Ruth kemudian kembali meminta bantuan ke Adarma. Bantuan modal pun kembali diberikan senilai Rp 2 miliar.

"Jadi pertama Pak Adarma memberikan tambahan modal pertama Rp1,8 M dan kembali meminta tambahan modal Rp2M, jadi dua kali pak Adarma memberikan modal," kata Ramot.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 11 Januari 2023: Gemini Harus Hemat Energi dan Percaya Diri

Namun seiring waktu berjalan, Ruth tak kunjung menepati janjinya membayar pengembalian bantuan modal yang diberikan Adarma Sinaga itu.

"Ini bukannya menepati janji untuk membayar pengembalian modal sesuai mekanisme yang disepakati, malah mereka (Ruth.red) melakukan gugatan kepada Pak Adarma," ungkapnya.

Baca Juga: Asrun Lio Bakal Dilantik Sebagai Sekda Sultra 11 Januari 2023

Ironisnya, kata Ramos, pihak Ruth justru melayangkan gugatan dua kali. Gugatan pertama  telah dicabut oleh Ruth.

"Pertama gugatan tersebut dicabut, setelah itu saya dapat info dari pengadilan mereka kembali menggugat pak Adarma," ujarnya.

Baca Juga: Gadis Belia Asal Konawe Dilaporkan Hilang Setelah Dijemput Pria Tak Dikenal

Ramot C Saragih mengaku menyanggupi gugatan kedua itu. Ia juga menegaskan siap menghadapi PT ANA sebab ia meyakini kliennya tak melakukan pelanggaran.

"Sebelumnya klien kami juga diadukan di Bidpropam Korbbrimob Subbid Paminal terkait pelanggaran Peraturan Kapolri No 9 tahun 2017. Namun tidak ditemukan adanya pelanggaran. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Kombes Pol Adarma Sinaga tidak bersalah sebagaimana yang diadukan oleh PT ANA," kata  Ramot.

Baca Juga: Drama Penangkapan Lukas Enembe, Kantor Mako Brimob Sempat Diamuk Massa

"Alasannya karena Adarma Sinaga tidak terlibat langsung dalam jalannya perusahaan tersebut dan tidak ditemukan pelanggaran/ Disiplin Polri dalam kapisatas Adarma sebagai pemodal," imbuh advokat senior berdarah Medan ini.

Karena merasa dirugikan atas persoalan tersebut, Ramot mewakili kliennya, Adarma Sinaga, melaporkan Ruth selaku  eks Dirut PT ANA ke Polda Sultra atas kasus dugaan penipuan penggelapan dengan nomor TBL/402/XI/2022/SPKT Polda Sultra.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Seret Nama Ketua DPC Garuda Kolaka, Ini Penjelasan Polda dan Kejati Sultra

Ramot mengatakan, Ruth dilaporkan karena tidak menepati janji membayar pengembalian pinjaman modal yang telah diberikan oleh Kombes Pol Adarma Sinaga.

Pihaknya terpaksa melaporkan Ruth, karena upaya mediasi yang diltempuh oleh Adarma Sinaga diabaikan.

Baca Juga: Kesaksian Warga Soal Musibah Kebakaran 1 Rumah Indekos di Kendari

"Kami sudah melakukan upaya kekeluargaan dengan memberikan opsi mengenai proses pengembalian modal tersebut, hanya saja oleh Ruth tidak menjalankan opsi-opsi yang diberikan tersebut," kata Ramot.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x