Kadin dan Kemenkumham Sultra Teken MoU KI dan Perseroan Perorangan

- 8 Agustus 2022, 19:05 WIB
Kadin dan Kemenkumham Sultra Teken MoU KI dan Perseroan Perorangan/ Kiri ke tengah, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, Gubernur Sultra, Ali Mazi, Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang.
Kadin dan Kemenkumham Sultra Teken MoU KI dan Perseroan Perorangan/ Kiri ke tengah, Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, Gubernur Sultra, Ali Mazi, Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang. /Kadin Sultra/

KENDARI KITA-Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sultra bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pendaftaran kekayaan intelektual dan perseroan perorangan, di salah satu Hotel di Kota Kendari, Senin, 8 Agustus 2022.

Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang mengatakan, penandatanganan MoU kali ini menjadi momentum penting bagi Kadin Sultra, sebab pemerintah melalui Kemenkumham Sultra, telah berkolaborasi mengedukasi pihak Kadin agar lebih memahami alur pendaftaran hingga tahapan memfasilitasi layanan hukum pendaftaran hak kekayaan intelektual dan perseroan perorangan.

Menurut Anton, hak kekayaan intelektual merupakan bentuk penghargaan, pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak cipta dan karya masyarakat.

Baca Juga: Plt Dirjen DJKI Apresiasi Mobile IP Clinic Kanwil Kemenkumham Sultra

“Yang tanpa disadari, saat ini untuk mengurus izin usaha dengan mencantumkan nama dan logo perusahaan sebagai identitas perusahaan, kita memiliki hak yang tidak dapat digunakan oleh pihak lain untuk mengambil keuntungan diluar kewenangannya,” ujar Anton.

Kegiatan sosialisasi penerapan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) melalui Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI, lanjut Anton, penting untuk dipahami, tak terkecuali bagi pelaku usaha yang bernaung di bawah bendera Kadin Sultra.

“Sehingga kegiatan ini menjadi sangat penting untuk dipahami,” ujar Anton.

Baca Juga: Manager BCL dan Rekannya Resmi Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Psikotropika

Kadin Sultra juga mengapresiasi terobosan Kemenkumham dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, konsep perseorangan, yang memungkinkan UMKM melakukan scale up usaha, akses pembiayaan perbankan dan keringanan pajak dengan pembiayaan dengan waktu tertentu.

Lanjut, ia membeberkan bahwa sejauh ini Kadin Sultra telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan berbagai pihak, meliputi bidang usaha di sektor perbankan, asuransi, pasar modal, media, perhotelan, pelayanan kesehatan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x