KENDARI KITA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan manager penyanyi ternama Bunga Citra Lestari (BCL) berinisial MID dan rekannya berinisial R, Senin 8 Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dan Kasat Narkoba AKBP Akmal menjelaskan, bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang atas penyalahgunaan psikotropika obat penenang jenis alprazolam yang merupakan obat golongan empat.
"Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni sang manajer berinisial MID dan temannya berinsial R atas penyalahgunaan psikotropika," ujar Kombes pol Endra Zulpan.
Pada pemberitaan sebelumnya, Unit III Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit III, AKP Laksamana melakukan penangkapan terhadap MID.
Petugas mengamankan MID usai kedapatan memiliki tujuh butir obat penenang jenis alprazolam.
“Ditemukan yang bersangkutan tujuh butir psikotropika golongan IV tanpa resep dokter,” kata Akmal di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu 6 Agustus 2022.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Manager Salah Satu Artis Populer Tanah Air Diringkus Polisi Karena Narkoba
Dalam penangkapan tersebut, lanjut Akmal, pihaknya tidak mendapat perlawanan lantaran MID kooperatif termasuk saat memberikan informasi terkait penyimpanan barang tersebut.