Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.
Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Pemudik Diimbau Lakukan Perjalanan Pulang di Tanggal Berikut Ini
"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," kata Anas.
Prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku.
"Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," ujar Anas.***