Pemerintah Pastikan Tak Ada Penghapusan dan PHK Massal Honorer di Akhir Tahun 2023

- 25 April 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi-Tenaga honorer.
Ilustrasi-Tenaga honorer. /disdikbud.acehtamiangkab.go.id/

KENDARI KITA-Pemerintah memastikan tak akan terjadi penghapusan dan PHK massal bagi tenaga honorer pada akhir tahun 2023.

"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, melansir laman dpr.go.id, Selasa, 25 April 2023.

Penegasan Yanuar diungkapkan menyusul isu masif penghapusan tenaga honorer yang yang menimbulkan keresahan bagi mereka yang mengabdi di lembaga pemerintahan.

Baca Juga: Puncak Arus Balik 26 April 2023, Kemenhub Catat Lonjakan Penumpang Terbanyak di Moda Transportasi Udara

Menurut Yanuar, kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini.

Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.

Baca Juga: Kelompok Penambang Ilegal Diduga Serobot Lahan PT Mining Maju Utama, APH Diminta Bertindak

Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya.

Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 23 April 2023: Jangan Mengandalkan Orang Lain Bahkan untuk Pekerjaan Sepele

Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.

"Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya," kata Politisi PKB itu.

Ia juga mengingatkan selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya.

Baca Juga: YG Entertainment Tanggapi Rumor Kencan antara Rose BLACKPINK dan Kang Dong Won

Karena itu mereka harus memiliki kejelasan nasib.

Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.

Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.

Baca Juga: Wabah H5N1 Mengancam Habitat Burung di Atlantik Timur

“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," katanya. 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB.) Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer dilakukan dengan sejumlah prinsip.

Solusi itu diteralkan demi menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Pemudik Diimbau Lakukan Perjalanan Pulang di Tanggal Berikut Ini

"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas.

Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

"Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," ujar Anas.

Baca Juga: Wabah H5N1 Mengancam Habitat Burung di Atlantik Timur

Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Pemudik Diimbau Lakukan Perjalanan Pulang di Tanggal Berikut Ini

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," kata Anas.

Prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku.

"Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," ujar Anas.***

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x