KENDARI KITA-Pemerintah memastikan tak akan terjadi penghapusan dan PHK massal bagi tenaga honorer pada akhir tahun 2023.
"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, melansir laman dpr.go.id, Selasa, 25 April 2023.
Penegasan Yanuar diungkapkan menyusul isu masif penghapusan tenaga honorer yang yang menimbulkan keresahan bagi mereka yang mengabdi di lembaga pemerintahan.
Menurut Yanuar, kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Ketentuan ini, kata dia, menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini.
Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.
Baca Juga: Kelompok Penambang Ilegal Diduga Serobot Lahan PT Mining Maju Utama, APH Diminta Bertindak
Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya.
Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.