“Tenaga honorer ini akan tetap bekerja di instansi pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB.) Abdullah Azwar Anas menegaskan penyelesaian penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau tenaga honorer dilakukan dengan sejumlah prinsip.
Solusi itu diteralkan demi menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.
Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Pemudik Diimbau Lakukan Perjalanan Pulang di Tanggal Berikut Ini
"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas.
Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
"Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," ujar Anas.
Baca Juga: Wabah H5N1 Mengancam Habitat Burung di Atlantik Timur
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.
Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.