Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menangis di Pengadilan, 2 Terdakwa Melenggang Bebas

- 18 Maret 2023, 17:16 WIB
Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan.
Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan. /Twitter.com/@PelatihBart

KENDARI KITA-Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa karena Pengadilan di indonesia membebaskan dua perwira polisi yang didakwa lalai menembakkan gas air mata hingga menewaskan 135 orang.

Tragedi Kanjuruhan diketahui telah mencatat rekor terburuk pertandingan mematikan dalam sejarah sepak bola dunia.

Beberapa kerabat dari 135 korban, termasuk 40 anak, menangis ketika hakim membacakan putusan pada hari Kamis di hari terakhir persidangan.

Baca Juga: Horoskop Cinta Leo, Virgo dan Libra, 18 Maret 2023: Leo Menyelami Hubungan Spesialnya

Petugas polisi Malang Bambang Sidik Achmadi, yang dituduh memerintahkan bawahannya untuk menembakkan gas air mata, dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan di Surabaya, Jawa Timur.

Hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan dakwaan itu "belum terbukti", dan terdakwa bebas pergi.

Wahyu Setyo Pranoto juga dinyatakan tidak bersalah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 Maret 2023: Gemini Bakal Dihinggapi Keberuntungan

Jaksa awalnya mengklaim Pranoto mengabaikan peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola.

Sementara itu, seorang petugas, Hasdarmawan, dipenjara selama 18 bulan. Komandan Brimob Polda Jatim sebelumnya membantah telah memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ke arah pendukung, namun hakim mengatakan dia "gagal memprediksi situasi yang sebenarnya cukup mudah untuk diantisipasi".

“Ada pilihan untuk tidak menembakkan [gas air mata] untuk menanggapi kekerasan para pendukung,” kata hakim.

Baca Juga: Sama-sama Bertanduk, Ini Nilai Kecocokan Zodiak Aries dan Taurus

Petugas mendengarkan dengan tenang saat hakim menjatuhkan hukuman, yang lebih pendek dari tiga tahun yang diminta jaksa. Dia memiliki tujuh hari untuk mengajukan banding.

Beberapa kerabat korban menangis mendengar vonis tersebut.

“Saya tentu tidak puas dan kecewa,” kata Isatus Sa'adah, yang kehilangan adik laki-lakinya yang berusia 16 tahun dalam musibah tersebut.

"Saya berharap mereka akan mendapatkan hukuman yang adil. Saya merasa keadilan telah tercabik-cabik."

Baca Juga: Slank Guncang Kendari, Puluhan Ribu Penonton Padati Eks MTQ, Jajanan UMKM Laris Manis

Muhammad Rifkiyanto, yang kehilangan sepupunya yang berusia 22 tahun, mengatakan keluarganya sangat kecewa dengan pembebasan tersebut.

Pengacara Imam Hidayat yang mewakili beberapa korban mengatakan, kasus ini diwarnai inkonsistensi.

“Para korban mengaku tidak puas dengan vonis tersebut. Tidak ada keadilan bagi mereka,” kata Hidayat.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: theguardian.com Portaljogja.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x