Baca Juga: Jadwal Acara TV di ANTV : Sabtu 18 Maret 2023, Saksikan Luv Kush, Kabhi Haan Kabhi Naa dan Anupamaa
Ratusan mahasiswa berbaju hitam menggelar aksi unjuk rasa di Malang menyusul vonis tersebut.
Kelompok hak asasi Amnesty International mengatakan "pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan.
Pekan lalu, pengadilan memvonis ketua panitia pertandingan Abdul Haris dan satpam Suko Sutrisno masing-masing 18 bulan dan satu tahun penjara.
Baca Juga: Yudhianto Mahardika Nakhodai Perkemi Sultra, Siap Rumuskan Program Kerja Strategis
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang didukung pemerintah sebelumnya mengatakan tragedi Kanjuruhan disebabkan gas air mata dan respon polisi.
Seperti diketahui, sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan sedikitnya 135 orang dengan puluhan lainnya luka berat dan luka ringan dalam aga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1-2 Oktober 2022.
Enam tersangka yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: Status Hubungan Pemeran Video Panas Oknum DJ Terungkap, Ternyata Pasutri yang Nikah Siri
Tiga dari enam tersangka adalah anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan pertandingan itu.
"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," kata Sigit, mengutip laman portaljogja.pikiran-rakyat.com, Minggu, 13 November 2022.
Lanjut Sigit, Kabagops Polres Malang WSS, rupanya mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
Baca Juga: Insiden Tabrak Lari di Konawe Terekam CCTV, Pelaku Mengendarai Mobil Box, Korban Dinyatakan Tewas
Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***