PB HMI Bahas Kontroversi PT GNI, Kecelakaan Kerja Hingga Ricuh Antarkelompok Buruh

- 16 Januari 2023, 15:19 WIB
Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa.
Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa. /Istimewa/

"PT. GNI malah mengutus oknum TKA untuk membubarkan kerumunan massa para pekerja lokal tersebut tanpa didampingi oleh pihak keamanan sehingga benturan pun tak terelakkan hingga meninbulkan korban luka puluhan para pekerja lokal," kata Ikram.

Ikram meminta aparat penegak hukum menelusuri penyebab insiden berdarah ini.

"Kami minta Polri segera mengungkap siapa dalang dari penyerangan aksi mogok kerja dan memproses Oknum tenaga kerja Asing (TKA) yang terlibat dalam penyerangan para pekerja lokal," ujarnya.

Baca Juga: Satu Keluarga di Bekasi Keracunan Kopi, Polisi Periksa 7 Orang Saksi

PB HMI, kata Ikram, juga meminta negara hadir menindaklanjuti persoalan ketenagakerjaan di perusahaan itu. Sebab menurutnya beberapa insiden yang pernah dan sedang terjadi merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya terhadap pemenuhan hak karyawan.

Atas nama PB HMI, Ikram juga meminta pemerintah mengevaluasi izin TKA di perusahaan tersebut.

Baca Juga: KPU Kendari Angkat Bicara Soal Dugaan Kecurangan Tes Tertulis Anggota PPS

"Kalau coba kita tarik ke belakang bahwa PT GNI ini masih satu group dengan PT VDNIP yang berada di Morosi-Sulawesi Tenggara (Sultra). Insiden serupa telah beberapa kali terjadi pada perusahaan tersebut. Sehingga ketika peristiwa tersebut terjadi di PT GNI, publik tidak begitu kaget, karena pengelolaan manajemen perusahaan tersebut sangat buruk. Terlebih hak pekerja sesuai Undang-Undang tidak pernah dipenuhi. Pemerintah mesti mengevaluasi izin penggunaan TKA perusahaan tersebut," kata Ikram.

Ikram lebih jauh mengungkapkan bahwa dari hasil penelusuran terkait insiden yang terjadi di PT GNI baru-baru ini, ditemukan ada ketidakpatuhan pihak perusahaan dalam memenuhi hak para pekerja seperti yang menjadi tuntutan dalam aksi mogok kerja yang pecah sejak tanggal 11 Januari hingga 14 Januari 2023.

Baca Juga: Kutipan Cinta Untuk Kamu yang Merayakan Valentine

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x