PB HMI Bahas Kontroversi PT GNI, Kecelakaan Kerja Hingga Ricuh Antarkelompok Buruh

- 16 Januari 2023, 15:19 WIB
Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa.
Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa. /Istimewa/

Salah satu yang menjadi sorotan adalah prosedur penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja lokal yang tidak sesuai standarisasi jenis pekerjaan berbasis resiko dan sederet pelanggaran lainnya.

"Ada 8 point tuntutan para pekerja lokal yang menjadi amanat undang-undang Cipta Kerja dan ini tidak dipenuhi oleh pihak PT GNI, seperti penerapan Prosedur K3, tidak memfasilitasi APD bagi para pekerja lokal sesuai standarisasi jenis pekerjaan berbasis resiko, adanya pemotongan upah para pekerja, skema status para pekerja yang diatur sebagai buruh harian kontrak dengan waktu yang cukup lama, pengangkangan ruang berserikat para pekerja serta tidak adanya sirkulasi udara pada pabrik smelter sehingga dapat mengakibatkan para pekerja mengalami penyakit pernafasan. Tentu ini tidaklah manusiawi, pekerja lokal jadi babu di negeri sendiri," kata Ikram.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Batasi Pembangunan Smelter yang Tidak Berorientasi Pada Green Energy

PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba juga meminta Polri menelusuri insiden di PT GNI.

"Kami minta polri segera memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam penyerangan aksi mogok kerja para pekerja lokal, selain itu pemerintah mesti menghentikan aktivitas perusahaan PT. GNI sampai terpenuhinya tuntutan para pekerja lokal," pungkasnya.***

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x