Berikut Syarat Mengisi Jabatan yang Sedang Dibutuhkan KPU RI Saat Ini, Lengkap dengan Formasi Jabatan

- 6 November 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi PNS. Berikut Syarat Mengisi Jabatan yang Sedang Dibutuhkan KPU RI Saat Ini, Lengkap dengan Formasi Jabatan
Ilustrasi PNS. Berikut Syarat Mengisi Jabatan yang Sedang Dibutuhkan KPU RI Saat Ini, Lengkap dengan Formasi Jabatan /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

m. Mendapatkan rekomendasi dari pejabat Pembina Kepegawaian.

n. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 11 (sebelas) bulan pada saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat dilantik.

2. Persyaratan Khusus

a. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah yang bidang tugasnya terkait kepegawaian.

b. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah yang bidang tugasnya terkait advokasi hukum dan penyelesaian sengketa.

Baca Juga: Cek Disini Sebelum ke Toko, Harga iPhone Terbaru pada Bulan November 2022

c. Tidak pernah mendapat sanksi pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu berupa peringatan keras/peringatan keras terakhir atau pemberhentian sementara/tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

d. Tidak memiliki hubungan keluarga (suami/istri, orang tua/anak) dengan Ketua/Anggota KPU, Ketua/Anggota KPU Provinsi dan Pejabat Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum serta Pejabat Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi.

Berikut ini daftar jabatan yang sedang dibuka atau diperlukan:

1. Kepala Biro Sumber Daya Manusia
2. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
3. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara.
4. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
5. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x