Inilah Akibatnya Menghalangi Proses Penyelidikan Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri Tegas Lakukan Ini

- 5 Agustus 2022, 11:54 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Intagram @listyosigitprabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Intagram @listyosigitprabowo /

KENDARI KITA - Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan langkah tegas kepada 4 orang yang diduga menghambat penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Keempat polisi ini kemudian ditempatkan di tempat dan posisi khusus. Mereka akan berada di tempat tersebut selama 30 hari.

"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari kedepan," ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, dikutip di PMJ News pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Inilah Mereka 15 Nama yang Dimutasi Jabatan Oleh Kapolri Akibat Tewas Ditembak Nya Brigadir J

Sigit juga mengaku bila pihaknya akan memproses hal tersebut sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan.

“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. Apakah masuk pidana atau masuk etik,” ujarnya.

Seperti diketahui bahwa Tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa 25 personel polisi dalam pengusutan kasus meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: GANAS!! Pep Guardiola Sebut Lionel Messi 'Binatang', Dia Pesaing Berat, Terbaik yang Pernah Dilihat

Sebanyak 25 personel polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

"Personel polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ucap Sigit.

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x