LonjakanTajam Harga Emas di Akhir Pekan: Selisih Naik Rp 15.000, Tembus ke Level Rp 954.000 per Gram

- 5 November 2022, 12:44 WIB
Ilustrasi emas batangan Fine Gold
Ilustrasi emas batangan Fine Gold /Pexels.com/Michael Steinberg/

KENDARI KITA-Harga dasar emas Antam 24 karat akhir pekan ini, Sabtu, 5 November 2022, melonjak drastis dengan selisih kenaikan sebesar Rp 15.000, tembus ke level harga Rp 954.000 per gram.

Dirangkum dari website resmi logammulia.com, Butik Emas LM-Graha Dipta Pulo Gadung, grafik kenaikan harga dasar emas ini bervariasi berdasarkan ukuran cetak masing-masing emas.

Baca Juga: Minimarket di Konsel jadi Sasaran Perusakan Pasien Gangguan Jiwa

Harga emas cetakan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 527.000 per gram. Sedangkan emas cetakan 1000 gram dibanderol seharga Rp 894.600.000.

Harga buyback (harga jual kembali) emas Antam juga tercatat mengalami lonjakan tajam sebesar Rp 26.000 dari harga sebelumnya yakni Rp 824.000 menjadi Rp 850.000 per gram.

Baca Juga: J-PIP Desak Mabes Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan Aktifitas Tambang Illegal PT EKU

Berikut ini rincian harga dasar emas Antam, dirangkum dari website logammulia.com, Butik LM-Graha Dipta Pulo Gadung:

Harga emas 0.5 gram    Rp 527.000

Harga emas 1 gram       Rp 954.000

Harga emas 2 gram       Rp 1.848.000

Baca Juga: Berikut Daftar Harga Set Top Box Rekomendasi Dari Kominfo Untuk Masyarakat Kalangan Menengah

Harga emas 3 gram       Rp 2.747.000

Harga emas 5 gram       Rp 4.545.000

Harga emas 10 gram     Rp 9.035.000

Baca Juga: DPR RI Soroti Laporan Kasus Gagal Ginjal Akut, Sebut Penelitian Kesehatan Dilakukan Setelah Jatuhnya Korban

Harga emas 25 gram     Rp 22.462.000

Harga emas 50 gram     Rp 44.845.000

Harga emas 100 gram   Rp 89.612.000

Baca Juga: Fenomena Siang Hari Bergerak Lebih Cepat di 3 November 2022, Ini Penjelasan Peneliti Pusat Riset Antariksa

Harga emas 250 gram   Rp 223.765.000

Harga emas 500 gram   Rp 447.320.000

Harga emas 1000 gram Rp 894.600.000

Baca Juga: Sederet Keunggulan Siaran TV Digital: Tidak Berbayar, Gambar Lebih Berkualitas

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Berkaca dari Tragedi Itaewon dan Lan Kwai Fong, Otoritas Hong Kong Bicara Soal Sistem Pengendalian Massa

Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3  persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.

Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).

Baca Juga: Pj Wali Kota Kendari Bantah Isu Wacana Penambahan Gerai Indomaret

Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai Rupiah terhadap Dollar AS.***

Editor: Mirkas

Sumber: logammulia.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah