Harga emas 500 gram Rp 447.320.000
Harga emas 1000 gram Rp 894.600.000
Baca Juga: Sederet Keunggulan Siaran TV Digital: Tidak Berbayar, Gambar Lebih Berkualitas
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Baca Juga: Berkaca dari Tragedi Itaewon dan Lan Kwai Fong, Otoritas Hong Kong Bicara Soal Sistem Pengendalian Massa
Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buy back dipotong langsung dari total nilai buyback.
Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah mendapatkan Sertifkat LBMA (London Bullion Market Association).
Baca Juga: Pj Wali Kota Kendari Bantah Isu Wacana Penambahan Gerai Indomaret
Harga emas dalam negeri diketahui mengalami pasang surut alias naik turun mengikuti pergerakan nilai Rupiah terhadap Dollar AS.***