Tolak Penutupan Tambang Pasir Nambo, Formacab: Perubahan RTRW Harus Libatkan Warga Setempat

- 1 Februari 2023, 19:19 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik. /Istimewa/

Baca Juga: Perubahan Sistem, Ratusan ASN Pemda Mubar Belum Terima Gaji Bulan Januari

Dalam Peraturan Daerah (Perda), menurut Rajab, tidak ada pertambangan di Kecamatan Nambo.

Sehingga penambang-penambang yang ada di Nambo saat ini bisa dikatakan ilegal.

Baca Juga: Claro Hotel Kendari Promo Dinner Romantis di Momen Valentine

Ditanya soal Pemkot Kendari yang menarik PAD padahal berstatus ilegal, Rajab menegaskan, bahwa hal tersebut juga menjadi persoalan.

"Kami sudah beberapa kali menanyakan ke Pemkot, tapi aturan soal retribusi selalu jadi alasan," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x