Baca Juga: Perubahan Sistem, Ratusan ASN Pemda Mubar Belum Terima Gaji Bulan Januari
Dalam Peraturan Daerah (Perda), menurut Rajab, tidak ada pertambangan di Kecamatan Nambo.
Sehingga penambang-penambang yang ada di Nambo saat ini bisa dikatakan ilegal.
Baca Juga: Claro Hotel Kendari Promo Dinner Romantis di Momen Valentine
Ditanya soal Pemkot Kendari yang menarik PAD padahal berstatus ilegal, Rajab menegaskan, bahwa hal tersebut juga menjadi persoalan.
"Kami sudah beberapa kali menanyakan ke Pemkot, tapi aturan soal retribusi selalu jadi alasan," pungkasnya.