Hal itu menurut Rajab, merupakan bagian dari pemberdayaan UMKM.
Baca Juga: Dispar Sultra Rancang Aksi Kolaboratif Pelestarian Tukik di Kawasan Pantai Koguna
"Ya, karena jujur saja, pemerintah kota memungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sana. Nah ini yang menjadi nilai buat pemerintah kota. Sehingga kita juga memikirkan apa yang menjadi dampak terhadap masyarakat di sana," ujarnya.
Menurut Rajab diskresi yang dikeluarkan yaitu pengelolaan manual dan tradisional.
Baca Juga: Stabilisasi Harga Beras, Mendag Dorong Percepatan Pendistribusian Stok Lewat Operasi Pasar
Jika masyarakat bekerja dengan mesin, maka terdeteksi sebagai kesalahan dan dipastikan akan menjadi masalah di belakang hari.
"Karena masalah ini, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Pemerintah Kota Kendari (Pemkot) telah turun," ujarnya.
Baca Juga: Amerika Serikat Setop Lisensi Ekspor Produk Huawei China
Rajab menegaskan, Pemkot Kendari juga telah menginisiasi solusi atas persoalan yang ada di lokasi penambangan pasir tersebut dengan melibatkan semua Forkopimda.
Saat ini kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah menyusun revisi RTRW.