KENDARI KITA-Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kecamatan Nambo (Formacab), menolak penutupan tambang pasir Nambo.
Mereka juga mendesak Pemerintah Kota Kendari, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), segera menerbitkan diskresi.
Istilah diskresi adalah istilah yang termuat dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2024 (UU 30/2014) dan perubahannya.
Baca Juga: Seorang Pengendara Motor di Konawe Tewas Seusai Menabrak Pohon Palem
Melansir laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, kehadiran UU 30/2014 dimaksudkan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan/atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan, melaksanakan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan dan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Koordinator Lapangan (Korlap), Djumrin menegaskan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada DPRD dan Pj Wali Kota Kendari jika terjadi gesekan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Kapolresta Kendari: Pelajar Tak Lagi Dibolehkan Bawa Kendaraan Sendiri
"Jika terjadi gesekan sosial, di sini saya harap DPRD dan Pj Wali Kota Kendari bertanggung jawab atas kejadian itu," kata Djumrin, Selasa 1 Februari 2023.
Djumrin berharap agar DPRD mendesak Pj Wali Kota Kendari dan Forkompida segera mengubah kebijakan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan oknum tertentu.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut APBN Kerja Keras Lindungi Daya Beli Masyarakat, Menopang Pemulihan Ekonomi