KENDARI KITA-Kepolisian resor kota (Polresta) Kendari, mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi pelajar membawa kendaraan sendiri.
Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan survei lapangan pihak Polresta Kendari.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut APBN Kerja Keras Lindungi Daya Beli Masyarakat, Menopang Pemulihan Ekonomi
Hasilnya menunjukkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur kian melonjak.
"Dari hasil survei kami di lapangan, masih banyak ditemukan anak-anak SMP berangkat ke sekolah menggunakan kendaraan roda dua jenis sepeda motor," kata Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman.
Baca Juga: Dispar Sultra Rancang Aksi Kolaboratif Pelestarian Tukik di Kawasan Pantai Koguna
Berdasarkan data Polresta Kendari tahun 2021-2022, angka lakalantas dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur meningkat hingga mencapai lima puluh persen.
"Tingginya angka lakalantas dan pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur pada tahun 2021 ke tahun 2022 yang meningkat 50 persen. Salah satu upaya kami adalah membuat edaran surat himbauan kepada kepala sekolah, khususnya kepala sekolah SMP agar melarang murid-muridnya membawa kendaraan," imbuh Eka.
Baca Juga: Stabilisasi Harga Beras, Mendag Dorong Percepatan Pendistribusian Stok Lewat Operasi Pasar
Eka menambahkan, tujuan diterbitkannya surat edaran ini tak lain untuk meminimalisir angka lakalantas yang melibatkan anak di bawah umur.