Tolak Penutupan Tambang Pasir Nambo, Formacab: Perubahan RTRW Harus Libatkan Warga Setempat

- 1 Februari 2023, 19:19 WIB
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik. /Istimewa/

Djumrin juga meminta perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus melibatkan masyarakat.

Sebab menurut Djumrin, yang akan merasakan dampak positif dan negatifnya adalah masyarakat Nambo itu sendiri.

Baca Juga: Dispar Sultra Rancang Aksi Kolaboratif Pelestarian Tukik di Kawasan Pantai Koguna

Djumrin mengatakan, tambang pasir Nambo telah berdiri sejak tahun 1987.

Akan tetapi, RTRW belum dibuat. Padahal, kata dia, manfaatnya sudah sangat jelas, tetapi belum ada kepastian hukumnya.

Baca Juga: Stabilisasi Harga Beras, Mendag Dorong Percepatan Pendistribusian Stok Lewat Operasi Pasar

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik mengungkapkan, pihaknya tetap konsisten terhadap setiap penyelesaian persoalan pasir Nambo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Rajab juga menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi penutupan tambang pasir yang berada di Nambo.

Baca Juga: Amerika Serikat Setop Lisensi Ekspor Produk Huawei China

Akan tetapi, DPRD Kota Kendari juga mengeluarkan diskresi, terutama terkait hak mengelola tambang pasir manual bagi masyarakat pemilik lahan di lokasi tersebut.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x