Djumrin juga meminta perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus melibatkan masyarakat.
Sebab menurut Djumrin, yang akan merasakan dampak positif dan negatifnya adalah masyarakat Nambo itu sendiri.
Baca Juga: Dispar Sultra Rancang Aksi Kolaboratif Pelestarian Tukik di Kawasan Pantai Koguna
Djumrin mengatakan, tambang pasir Nambo telah berdiri sejak tahun 1987.
Akan tetapi, RTRW belum dibuat. Padahal, kata dia, manfaatnya sudah sangat jelas, tetapi belum ada kepastian hukumnya.
Baca Juga: Stabilisasi Harga Beras, Mendag Dorong Percepatan Pendistribusian Stok Lewat Operasi Pasar
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik mengungkapkan, pihaknya tetap konsisten terhadap setiap penyelesaian persoalan pasir Nambo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rajab juga menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi penutupan tambang pasir yang berada di Nambo.
Baca Juga: Amerika Serikat Setop Lisensi Ekspor Produk Huawei China
Akan tetapi, DPRD Kota Kendari juga mengeluarkan diskresi, terutama terkait hak mengelola tambang pasir manual bagi masyarakat pemilik lahan di lokasi tersebut.