UHO dan Kejati Sultra Teken MoU Bantuan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

- 31 Januari 2023, 14:17 WIB
Universitas Halu Oleo (UHO) teken nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) bantuan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa, 31 Januari 2023.
Universitas Halu Oleo (UHO) teken nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) bantuan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa, 31 Januari 2023. /Istimewa/

KENDARI KITA-Universitas Halu Oleo (UHO) teken nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) bantuan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa, 31 Januari 2023.

Penandatangan kesepakatan bersama tersebut melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja, SH.MH dan Rektor Universitas Halu Oleo Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 31 Januari 2023: Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Agenda MoU ini juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Subeno, SH. MM, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ramadani, SH. MH, Asisten Intelijen Ade Hermawan, SH. MH, Koordinator, Pembantu Rektor dan Dekan Universitas Halu Oleo dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulawesi Tenggara.

"Kesepakatan bersama ini merupakan lanjutan dari kesepakatan bersama yang sudah terjalin mesra selama ini dan bersyukur bisa bersama dengan Rektor UHO beserta jajaran hadir dan menandatangani kerjasama ini," kata Raimel, Selasa, 31 Januari 2023.

Baca Juga: Indonesia Target Jadi Produsen Makanan dan Minuman Halal Nomor 1 Dunia

Kesepakatan bersama ini merupakan satu rangkaian kerja sama kolaborasi, koordinasi, sinergisitas dan harmonisasi untuk semua khususnya Universitas Halu Oleo dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam rangka meningkatkan dan memajukan pembangunan di bidang hukum.

Salah satu kewenangan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI disebutkan bahwa Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Baca Juga: Indonesia Target Jadi Produsen Makanan dan Minuman Halal Nomor 1 Dunia

Salah satunya dari kewenangan yang ada dibidang Datun ini yaitu kesepakatan untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x