Sikapi Kasus Asusila Oknum Dosen Prof B, Rektor UHO Kendari Bakal Lakukan Hal ini

- 21 Juli 2022, 12:58 WIB
Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo/Instagram @uho.kendari
Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo/Instagram @uho.kendari /

KENDARI KITA - Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhammad Zamrun Firihu menegaskan, bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap oknum dosen berinisial Prof B, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Rektor mengaku, bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Terkait sanksi, lanjut Zamrun Firihu, akan mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 202, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Oknum Dosen UHO Kendari Dipolisikan, Lantaran Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswinya

Ditambahkanya, dalam Permendikbud Ristek itu diatur tentang sanksi yang dapat dijatuhkan bagi pelaku kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan kampus yang dilakukan oleh civitas akademika.

Sanksinya, lanjut Rektor, berupa administratif seperti sanksi ringan, sedang dan sanksi berat.

Zamrun Firihu menyebutkan, sanksi ringan itu berupa teguran tertulis dan pernyataan tertulis dari pelaku untuk tidak mengulangi lagi dengan beberapa item tambahan. Untuk sanksi sedang, jika dia seorang pejabat maka akan diberhentikan dari jabatannya, dan sanksi paling beratnya bisa berupa pemberhentian sebagai PNS.

Baca Juga: Modus Rekap Nilai, Oknum Dosen UHO Kendari Diduga Lecehkan Mahasiswinya, Begini Kronologinya

"Saya akan berdiskusi dengan dewan kode etik dan disiplin yang dibawahi oleh Wakil Rektor (WR) II," ujar Zamrun Firihu, Kamis 21 Juli 2022. 

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x