Dua Hari Lagi, Pendaftaran Calon Ketua DPC Peradi Kendari Dibuka, Ini Syaratnya

- 18 Juli 2022, 18:46 WIB
Ketua Panitia Muscab II DPC Peradi Kendari, Risal (tengah) didampingi Sekertaris Panitia, Bustaman (kiri) dan Bendahara Muscab, Marwan Dermawan (kanan).
Ketua Panitia Muscab II DPC Peradi Kendari, Risal (tengah) didampingi Sekertaris Panitia, Bustaman (kiri) dan Bendahara Muscab, Marwan Dermawan (kanan). /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Panitia Pelaksana Musyawarah Cabang (Muscab) II DPC Peradi Kendari membuka tahapan pendaftaran bakal calon Ketua Peradi Kendari periode 2022-2027 pada Rabu 20 sampai Sabtu 30 Juli 2022.

Ketua Panitia Pelaksana Muscab II, Risal, SH., MH menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil rapat sterring committe (SC), telah ditetapkan 15 point yang harus dipenuhi bakal calon ketua DPC Peradi Kendari periode 2022-2027, saat mendaftar.

"15 syarat itu harus dipenuhi bagi setiap pendaftar," kata advokat kawakan ini, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Muscab II DPC Peradi Kendari Segera Digelar, Panitia Pelaksana Buka Pendaftaran Calon Ketua

Lebih lanjut, mantan anggota DPRD Kota Kendari ini menjelaskan, bahwa pengambilan formulir dan penyerahan berkas dapat dilakukan langsung oleh calon, dan bisa juga diwakili oleh tim dengan ketentuan menyerahkan surat kuasa.

"Kalau ada kekurangan dalam berkas (calon ketua), nanti akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk perbaikan,' ujar Risal.

Berikut 15  syarat bakal calon ketua DPC Peradi Kendari periode 2022-2027.

Baca Juga: Inilah 8 Universitas Terbaik di Sulawesi Tenggara Versi UniRank, Nomor 1 UHO, Terakhir Unisultra

1. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Warga Negara Indonesia
3. Tidak Merangkap sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam UU Advokat dan atau pengurus partai politik  baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp10. 000.
4. Tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar kode etik Advokat berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Peradi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai Rp10.000.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x