Soal Temuan Obat Kadaluwarsa di Muna Barat, Begini Penjelasan Kepala BPOM Sultra

- 19 Juli 2022, 21:54 WIB
Ilustrasi Obat - Obatan / Pixabay
Ilustrasi Obat - Obatan / Pixabay /

KENDARI KITA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sultra angkat bicara terkait kinerja lembaga tersebut yang disoroti pasca adanya temuan obat kadaluwarsa atau ekspayer, dibeberapa Puskesmas di Kabupaten Muna Barat (Mubar).

BPOM Sultra memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap distribusi obat di Puskesmas, agar sesuai dengan standar pelayanan farmasi.

Terkait obat kadaluwarsa atau ekspayer yang ditemukan Pj Bupati Mubar, Bahri saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) disejumlah Puskesmas, titik fokus pengawasan BPOM adalah penanganannya.

Baca Juga: Pemkab Konawe Usulkan Pembangunan 16 Tower BTS ke Pemerintah Pusat

Dilansir kendarikita.com dari laman tenggaranews.com, Kepala BPOM Sultra Drs. Yoseph Nahak Klau, Apt., M.Kes mengatakan, bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan dan memastikan distribusi obat dan standar pelayanan farmasi di Puskesmas.

 “Kita itu kan ada standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas. Kemudian ada pedoman cara distribusi obat,” ungkapnya saat dihubungi Selasa malam, 19 Juli 2022.

Pedoman itu, lanjutnya, mensyaratkan agar penanganan terhadap obat yang kadaluarsa harus dipisahkan dan diberi tanda,  lalu dimusnahkan sesuai prosedur.

Baca Juga: Cegah Peredaran Gelap Narkoba, Tim Patroli Polres Jakbar Patroli di Kampung Boncos

Selain itu, di gudang farmasi juga terdapat pedoman penanganan produk kadaluwarsa,  untuk mencegah agar obat kadaluarsa tidak diberikan pada pasien.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: tenggaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x