Barang Bukti dan Tersangka Tindak Pidana Bidang Cukai Diserahkan ke Kejari Kolaka

- 28 Maret 2022, 15:41 WIB
Kantor Bea Cukai Kendari serahkan barang bukti dan tersangka tindak lidana cukai ke Kejari Kolaka.
Kantor Bea Cukai Kendari serahkan barang bukti dan tersangka tindak lidana cukai ke Kejari Kolaka. /Dok. Bea Cukai Kendari/SultraNetwork.com

KENDARI KITA -  Barang bukti beserta tersangka tindak pidana di bidang cukai berinisial MML diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Jumat  25 maret 2022.

Penyerahan yang dilakukan Kantor Bea Cukai Kendari ini merupakan tahap lI, tindak lanjut dari telah diterimanya dokumen P21 dari JPU, yang dimana berkas perkara penyidikan sebelumnya (tahap I) telah dinyatakan lengkap.

 Barang bukti beserta terdakwa diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja.

Baca Juga: Simak jadwal acara TV Minggu 27 Maret 2022 di ANTV, Kopi Pas Tenan, Suami Pengganti dan Jodoh Wasiat Bapak 2

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari menyebutkan, adapun barang bukti cukai ilegal tersebut yaitu berupa 941.600 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin dengan berbagai merek, yang tidak dilekati pita cukai.

“Perkiraan nilai barang ini berjumlah Rp1.073.424.000 dan perkiraan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT, dan Pajak Rokok total sejumlah Rp672.868.000,“ kata  Purwatmo Hadi Waluja, Senin 28 Maret 2022.

Akibat perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 tahun 2007 yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Baca Juga: Simak Jadwal Acara TV, Minggu 27 Maret 2022 di MNC, Cinta Anak Sholeh dan Fantastic Duo Indonesia

“Tersangka dijatuhi ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Purwatmo.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x