KENDARI KITA - Pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang baru saja dilaksanakan di dalah satu hotel di Kendari, Selasa 15 Maret 2022 dinilai Cacat hukum.
Tokoh pemuda Kabupaten Buteng, Rahmat Karno menilai pemilihan tersebut cacat hukum dan melanggar aturan organisasi atau AD ART.
Pria yang Berprofesi pengacara ity menyebutkan, alasan dirinya menilai proses terpilihnya La Andi sebagai nahkoda baru KONI Buteng itu cacat hukum, karena pelaksana jabatan sementara (Pjs) KONI Kabupaten Buteng yang ditunjuk bukan unsur pimpinan di KONI Provinsi Sultra.
Baca Juga: Ada SCTV Award dan Dewi Rindu, Simak Jadwal TV Senin 14 Maret 2022 di SCTV
Karena hal itu, Rahmat Karno melanjutkan, pemilihan ketua definitif yang diinisiasi oleh Pjs KONI Buteng dianggap tidak sah dan cacat hukum.
"Pjs KONI Buteng yang ditunjuk KONI Sultra bukan sebagai unsur pimpinan di kepengurusan KONI Sultra itu sendiri. Harusnya sesuai AD/ART, Pjs yang ditunjuk itu harus dari unsur pimpinan," ujarnya, Rabu 16 Maret 2022.
Selanjutnya, pelaksanaan pemilihan Ketua KONI Kabupaten Buteng dilakukan di Kota Kendari. Hal itu menimbulkan pertanyaan besar, mengapa agenda tersebut tak dilakukan di Buteng.
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, La Andi Jadi Nahkoda Baru KONI Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara
Padahal, kata dia, di Buteng sendirimasih sangat strategis jika dilakukan kegiatan serupa.