Penanganan Laporan Dugaan Pungli Syahbandar Lapuko Terkesan Lamban, IPPMA Harap Kejati Sultra Profesional

- 24 Maret 2022, 14:49 WIB
Presidium IPPMA Sultra, Erik Santo
Presidium IPPMA Sultra, Erik Santo /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Dua bulan sudah laporan Indonesian Port Monitoring Agency (IPMA) bersama salah satu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Laporan tersebut terkait dugaan praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang diduga terjadi di Pelabuhan PT. Triple Eight Energy sejak Januari lalu.

Dalam kurun waktu pascamelaporkan, IPPMA aktif mempertanyakan proses hukum dan tindakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Bahkan hingga saat ini pihaknya terus mengawal.

Baca Juga: Simak Jadwal Film di Trans TV, MNC TV, GTV dan ANTV Hari ini, Kamis 24 Maret 2022

Namun, kinerja Kejati Sultra seakan menunjukan kelambanan dalam memproses laporan tersebut.

Presidium IPPMA Sultra, Erik Santo mengatakan, setelah pihaknya melakukan pelaporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sultra, terkait dugaan pungli dan KKN di PT. Triple Eight Energy, mereka aktif memantau perkembangan laporannya.

"Habis buat laporan sejak bulan Januari awal kita aktif pantau perkembangan laporan kami di kejati sampai bulan maret ini" kata Erik Santo, Kamis 24 Maret 2022.

Baca Juga: Simak Jadwal Sepakbola di Indosiar, INews TV dan OChanel, Kamis 24 Maret 2022

Erik mengungkapkan, pihaknya kadang mengalami kesulitan untuk mengakses informasi perkembangan laporannya di kejaksaan, sehingga dirinya menilai pihak kejaksaan lambat dalam melakukan penanganan hukum atas laporannya itu.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x