Dugaan Ilegal Mining di Kolut, PP Jamindo Desak ESDM RI dan Bareskrim Polri Tindak PT KTR, PT RRA dan PT PUM

- 4 Juni 2024, 14:02 WIB
Dugaan Ilegal Mining di Kolaka Utara, PP Jamindo Desak ESDM RI dan Bareskrim Polri Tindak PT KTR,PT RRA dan PT PUM
Dugaan Ilegal Mining di Kolaka Utara, PP Jamindo Desak ESDM RI dan Bareskrim Polri Tindak PT KTR,PT RRA dan PT PUM /Dok. Kendari Kita/Mirkas/Dugaan Ilegal Mining di Kolaka Utara, PP JAMINDO Desak ESDM RI dan Bareskrim Polri Tindak PT KTR,PT RRA dan PT PUM

KENDARI KITA - Puluhan pengurus Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Ditjen Minerba dan Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juni 2024.

Dalam aksinya, para demonstran mendesak agar PT. Kasmar Tiar Raya dan Perusahaan Trading PT. RRA dan PT. PUM segera di proses hukum atas dugaan ilegal mining di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Salah satu Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia, Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya mendesak Ditjen Minerba ESDM RI agar mengevaluasi RKAB PT. KTR di Kolaka Utara (Kolut).

Baca Juga: Harga Emas Antam Meroket Signifikan Hari ini 4 Juni 2024, Diperkirakan akan Terus Menguat

Mereka menuding, PT. Rifki Raisa Anursyah (PT.RRA) dan PT. PUM diduga telah bekerjasama dengan PT. Kasmar Tiar Raya (PT. KTR) sebagai fasilitator kemudian diduga melakukan pengankutan ore nikel hasil koridor hingga mengapalkannya di jetty PT. KTR.

"Kami mendesak ditjen minerba agar tidak mengeluarkan dan mngevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Kasmar Tiar Raya diduga telah menjadi fasilitator ilegal mining dan pemakaian dokumen terbang (dokter)"ucap Hidayat saat melakukan orasi di depam kantor Ditjen Minerba, Senin 3 Juni 2024.

Sementara itu, di Mebes Polri, masa aksi PP Jamindo juga meminta Bareskrim Polri agar segera menindak ketiga perusahaan tersebut.

Baca Juga: SKI Gelar Tournament Lot-Lot Mom'SKI Cup I, Perpaduan Olahraga dan Ajang Silahturahmi Mak-mak di Kendari

"Kami meminta agar bareksrim polri segera mengusut dan menindak ketiga perusahaan tersebut yang telah melakukan ilegal mining," ujarnya.

Tidak hanya itu, Hidayat juga menegaskan, pemilik kedua tongkang tersebut harus di tindak karena ikut dalam proses menyukseskan ilegal mining di wilayak Kolaka Utara.

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah