Kepala Rutan Unaaha Bantah Tudingan Perundungan Warga Binaan, LPPH Desak Tindakan Tegas Kemenkumham Sultra

- 23 Mei 2024, 15:49 WIB
Presidium LPPH, Rendi Tabara, SH Mendesak Pencopotan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha atas dugaan perundungan dan provokasi
Presidium LPPH, Rendi Tabara, SH Mendesak Pencopotan Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha atas dugaan perundungan dan provokasi /Dok. Kendari Kita/Mirkas

KENDARI KITA - Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, Hery Kusbandono, menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Lembaga Pemantau Penegakkan Hukum (LPPH) terkait dugaan perundungan dan provokasi tidak berdasar.

Dalam pernyataannya kepada salah satu media online, Hery menegaskan bahwa tidak ada perundungan yang dilakukannya terhadap salah satu tahanan.

Menurut Hery, ketegangan yang terjadi antara dirinya dan beberapa tahanan disebabkan oleh protes terkait waktu besukan yang diatur dalam aturan.

Baca Juga: Survei Indikator Politik Indonesia: AJP-Sulolipu Paling Diinginkan Memimpin Kendari

Hery mengatakan, warga binaan marah karena dirinya melakukan protes terhadap waktu besukan yang hanya 20 menit, sementara aturan menyebutkan hanya 15 menit.

Namun, Presidium LPPH, Rendi Tabara, SH, menanggapi pernyataan Hery dengan skeptis.

Rendi menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala Rutan Unaaha hanyalah apologi atau pembenaran semata.

Baca Juga: PWI Provinsi Riau Tuan Rumah HPN 2025, Fokus Libatkan Generasi Muda

Rendi mengungkapkan, ada banyak warga binaan yang siap bersaksi terkait dugaan perundungan dan provokasi yang dilakukan oleh Hery Kusbandono kepada salah satu tahanan.

"Apologi itu, banyak saksi yang siap bersaksi soal perundungan tersebut. Bahkan istri HRK (warga binaan) siap bersaksi," ucap alumni fakultas hukum UMK Kendari itu, Rabu, 23 Mei 2024.

Rendi juga menegaskan bahwa protes yang diajukan oleh HRK bukanlah terkait waktu besukan, melainkan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di dalam Rutan Unaaha.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem FF Hari ini, Kamis 23 Mei 2024, Dapatkan Berbagai Hadiah Menarik

"Dari alasannya saja sudah jelas kebohongannya, HRK tidak pernah protes soal waktu besukan. Yang protes itu istrinya, bukan HRK," tegas Rendi.

Lebih lanjut, Rendi menjelaskan bahwa protes yang diajukan oleh HRK berkaitan dengan fasilitas air minum dan dugaan perjual belikan matras gratis yang diberikan oleh pemerintah di dalam rutan.

Selain itu, lanjut Rendi, protes dilakukan terkait adanya pengistimewaan yang diberikan kepada beberapa tahanan koruptor dan pengusaha yang bebas berkeliaran dengan dalih kurvey luar.

Baca Juga: Pembaruan Harga Emas, Antam Catat Penurunan Tajam Hari ini

“Yang benar ini, makanya kami menduga provokasi yang dilakukan oleh Kepala Rutan kepada HRK, merupakan ketakutan jangan sampai persoalan tersebut di ketahui publik," terangnya

Atas dugaan tersebut, Rendi Tabara, secara kelembagaan mendesak Kanwil Kemenkumham Sultra untuk segera mencopot Hery Kusbandono dari jabatannya sebagai Kepala Rutan Unaaha serta melakukan inspeksi mendadak secara langsung di Rutan Unaaha.

"Apa yang diduga dilakukan oleh Ka Rutan Unaaha ini tentu akan mencederai nama keluarga besar Kemenkumham, sehingga Ka Rutan Unaaha mesti di copot," tegas Rendi.

Baca Juga: Bank Mandiri Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa Lewat Program Mandiri Sahabat Desa di Morowali

Pihak Kanwil Kemenkumham juga diminta untuk turun langsung ke Rutan Unaaha untuk mencari tahu kebenaran terkait dugaan perundungan tersebut.***

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah