Laporan Polisi Milwan CS atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Toronipa Mandek 13 Bulan di Polresta Kendari

- 25 Juni 2024, 11:23 WIB
Laporan Polisi Milwan CS atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Kendari Mandek 13 Bulan di Polresta Kendari
Laporan Polisi Milwan CS atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Kendari Mandek 13 Bulan di Polresta Kendari /Dok. Kendari Kita/Mirkas

KENDARI KITA - Laporan polisi (LP) yang diajukan oleh Dr. Milwan S.Pd.,M.Pd dan Sulman SP di Polresta Kendari terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah masih belum ada tindak lanjut setelah 424 hari atau 13 bulan sejak dilaporkan.

Milwan dan Sulman melaporkan Nasruddin A dan Syam Abdul Jalil H atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebidang tanah seluas 3.332 m2 di Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan Polisi tersebut diterima oleh AIPDA Akhmad Mursyidin pada Rabu, 26 April 2023.

Baca Juga: Tim U-19 Indonesia Siap Hadapi Turnamen ASEAN U-19 Boys Championship

"Benar kami sudah melapor di Polresta Kendari bulan April 2023 lalu untuk mencari keadilan atas kasus yang menimpa kami. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya penyidik," kata Milwan, Selasa, 25 Juni 2024.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga orang ke penjara, yaitu Milwan (mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Kendari), A. Zainuddin S.Sos (Staf LPPM), dan Sulman SP (Sekretaris Camat Soropia). Ketiganya divonis 1 tahun penjara dan dikenakan denda serta uang pengganti ratusan juta rupiah.

Ketiganya diduga dikriminalisasi oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab dalam kasus jual beli tanah seluas 3.332 M2 yang melibatkan Almarhum Agista Ariany Bombay di Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca Juga: Update Kode Redeem FF Terbaru Selasa 25 Juni 2024, Klaim Segera Dapatkan Berbagai hadiah Free Fire

Dampak dari putusan hakim PN Kendari Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2022/ PN Kdi, Milwan dinonjob dari jabatan sebagai KS SMP Negeri 9 Kendari, sertifikasi tidak terima lagi, pendidikan anak tertunda, batal ke Jepang studi banding sebagai utusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, malu di mata keluarga dan masyarakat.

Nasib yang sama juga dialami A.Zainuddin S.Sos, staf LPPM Universitas Halu Oleo juga dipecat sebagai pegawai. Nomor surat pemecatannya 443/UN29/2023.

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah