KENDARI KITA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dua kasus narkotika pada bulan Juni 2024.
Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,588 kilogram.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, dalam konferensi pers, Senin, 24 Juni 2024, menjelaskan detail pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 3 Zodiak Ini Makin Bersinar, Hoki dan Rezekinya Terus Memancar
Dia menyebutkan, dua kasus yang diungkap yaitu
hari Rabu 12 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 di pelabuhan penyeberangan ferry kolaka -bajoe.
"Tepatnya di Kelurahan Kolakasi, Kecamatan Latabangga, Kabupaten Kolaka," ujar Christ Reinhard Pusung, Senin, 24 Juni 2024.
Dalam operasi tersebut, tim pemberantasan dan intelijen BNNP Sultra berhasil mengamankan tiga tersangka, satu laki-laki inisial DM alias DD, dan dua perempuan inisial AG alias AN dan W.O.M alias MR.
"Selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3.086 gram atau 3,086 Kg," ungkapnya.
Pada tanggal 5 Juni 2024, sekitar pukul 13.00, pengungkapan kasus kedua terjadi di Jalan Bunga Kolosua, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dengan tersangka seorang pria dengan inisial MS.