Kepala Desa Mandiodo Dipolisikan Atas Dugaan Korupsi dan Pungli

- 26 Juni 2024, 12:19 WIB
Kepala Desa Mandiodo Dipolisikan Atas Dugaan Korupsi dan Pungli
Kepala Desa Mandiodo Dipolisikan Atas Dugaan Korupsi dan Pungli /Dok. Kendari Kita/Mirkas

KENDARI KITA - Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Alias Manan, dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli).

Laporan ini diajukan oleh PT Cinta Jaya melalui kuasa hukumnya pada Senin, 24 Juni 2024.

Kuasa hukum PT Cinta Jaya, Nastum, SH, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Mandiodo diduga melakukan pungutan liar berupa permintaan setoran sebesar Rp500.000 per tongkang.

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp7.000 Hari ini 26 Juni 2024

"Saat orang lapangan klien kami bertanya berapa administrasi yang harus dibayarkan, Kepala Desa Mandiodo menyebutkan Rp500.000 per penguasaan fisik," ujar Nastum, SH, Rabu, 26 Juni 2024.

Menurut Nastum, permintaan ini disampaikan saat pihak PT Cinta Jaya hendak meminta tanda tangan Kepala Desa untuk dokumen pembaharuan penguasaan fisik.

Namun, Alias Manan menolak menandatangani dokumen tersebut dengan alasan adanya biaya administrasi yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Pemkot Kendari Dianggap Jalan Sendiri dalam Perubahan Nomenklatur Penggunaan APBD 2024

Lebih lanjut, Nastum menjelaskan bahwa meskipun PT Cinta Jaya telah menyetujui untuk membayar secara bertahap dan bahkan telah mengirimkan Rp10 juta, Kepala Desa tetap menolak menandatangani dokumen tersebut.

"Saya kemudian meminta untuk mencicil pembayaran biaya administrasi yang diminta pak desa, dan permintaan tersebut disetujui Kepala Desa Mandiodo, seraya mengirimkan nomor rekening atas nama Alias Manan. Selanjutnya, klien kami (PT Cinta Jaya) mengirimkan uang senilai Rp10 juta," jelas Nastum.

Halaman:

Editor: Emil Rusmawansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah