Tuntutan JPU Terhadap Ridwansyah Taridala Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

- 12 Oktober 2023, 12:21 WIB
Suasana sidang pledoi yang diajukan  Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala. Tuntutan JPU dinilai tak sesuai fakta sidang.
Suasana sidang pledoi yang diajukan Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala. Tuntutan JPU dinilai tak sesuai fakta sidang. /Istimewa/

Tak hanya itu, dia juga membantah tuduhan JPU bahwa Ridwansyah Taridala menandatangani RAB, sebelum menjabat Plt Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari, yang diyakini Jaksa itu palsu.

Sementara faktanya, Ridwansyah Taridala ditunjuk sebagai Plt Kadis Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari pada Januari 2021 melalui SK Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Baca Juga: Inilah Sosok Tersangka Berinisial SM Dalam Kasus Dugaan Suap Alfamidi di Kendari

"Pembuatan RAB pada bulan Februari 2021, versi Jaksa klien kami baru ditunjuk pada Bulan April 2022. Sementara SK Plt Kadis, itu pertama kali pada Bulan Januari, Bulan April itu merupakan perpanjangan jabatan karena saat itu belum ada kadis definitif," imbuhnya.

Sehingga ia berharap, pada sidang putusan nantinya, Mejelis Hakim PN Tipikor Kendari, dapat secara cermat mengadili kliennya berdasarkan fakta-fakta yang terkuak di persidangan.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x