Tuntutan JPU Terhadap Ridwansyah Taridala Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

- 12 Oktober 2023, 12:21 WIB
Suasana sidang pledoi yang diajukan  Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala. Tuntutan JPU dinilai tak sesuai fakta sidang.
Suasana sidang pledoi yang diajukan Kuasa Hukum Ridwansyah Taridala. Tuntutan JPU dinilai tak sesuai fakta sidang. /Istimewa/

Baca Juga: Kembali Hadiri Pemeriksaan Usai Ishoma, Sulkarnain Kadir : Entar Yah

"Itu juga diperkuat kesaksian dari pihak PT Midi, Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana, bahwa dalam urusan pertemuan ataupun yang membahas soal perizinanan hingga permintaan CSR, klien kami tidak pernah dilibatkan. Bahkan saksi dari PT Midi menyebut tidak mengenal sama sekali dengan klien kami," jelasnya.

Selain itu, Andri Dermawan mengatakan tudingan JPU bahwa Ridwansyah Taridala turut membantu Syarif Maulana dalam melakukan pemerasan atau permintaan sejumlah uang, hingga menjadikan dasar penuntutan terhadap kliennya itu, juga tak berdasar.

Dimana, Ridwansyah Taridala saat itu menyerahkan RAB seusai direvisi, juga atas perintah Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari waktu itu. Kebetulan, Syarif Mualana kala itu, sudah ditunjuk Wali Kota Kendari, selaku Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari.

Baca Juga: Kasus Suap Alfamidi, Sulkarnain Kadir Jalani Pemeriksaan Hingga Malam

Jadi tidak ada yang salah, ketika RAB tersebut diberikan kepada Syarif Maulana, berdasarkan tupoksi dan tugas tambahan yang diamankan Wali Kota Kendari ke Syarif Maulana. Yang salah, RAB dijadikan alat untuk melakukan pemerasan, karena RAB hanya diperuntukkan untuk internal pemerintah saja.

Walupun RAB dibuat untuk kepentingan permintaan dana CSR, perlu dilengkapi dengan surat yang menunjukkan ke pihak mana, tujuan permintaan dana apa dan harus disertakan rekening Pemerintah Kota Kendari, serta ditandatangani Wali Kota Kendari.

Sehingga, kalau JPU berpendapat kliennya turut serta membantu Syarif Maulana memeras PT Midi dengan motif membantu
program kampung warna-warni, sudah sangat keliru. Bagaimana bisa, disebut membantu, sementara Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana tidak pernah berkomunikasi atapun ketemu membahas soal RAB.

Baca Juga: Besok, Kejati Sultra Layangkan Panggilan Pemeriksaan Sulkarnain Kadir

"Pembuatan RAB semata dilakukan atas dasar perintah jabatan saat itu. Bahkan dalam persidangan, Syarif Maulana mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Ridwansyah Taridala. Jadi tidak bisa dikatakan turut membantu hanya karena membuat RAB," tegasnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x