Beda Perlakuan Jaksa, Dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan di PT Antam dan Suap Alfamidi?

- 21 Maret 2023, 23:42 WIB
Kantor Kejati Sultra.
Kantor Kejati Sultra. /Mirkas/kendarikita.com

KENDARI KITA - Beda perlakuan Jaksa terhadap dua kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara ( Sultra) saat ini, yakni dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP OP PT Antam  dan kasus dugaan suap Alfamidi di Kendari.

Seperti diketahui, dari sejumlah kasus yang tengah ditangani penyidik Kejati Sultra, ada dua kasus yang kini benar-benar menjadi perhatian publik di Sultra dan secara nasional.

Kasus yang pertama yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam aktivitas produksi dan penjualan ore nikel di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu, Kabupaten Konawe.

SBaca Juga: Polemik Penambahan Gerai Indomaret Ditengah Penanganan Perkara Dugaan Suap Alfamidi

Selanjutnya, kasus kedua yang saat ini juga ramai di publik adalah kasus dugaan suap pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.

Dari dua kasus tersebut, Kejati Sultra dinilai beda perlakuan dalam menanganinya.

Bagaimana tidak, penyidik Kejati Sultra belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam aktivitas produksi dan penjualan ore nikel di wilayah IUP Operasi Produksi (OP) PT Antam Tbk, yang ditangani sejak awal Februari.

SuapBaca Juga: Dugaan Suap Alfamidi, Nahwa Umar Diperiksa Penyidik Kejati Sultra

Berbeda dengan kasus dugaan korupsi pertambangan itu, penyidik Kejati Sultra terkesan terburu-buru dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan Suap Alfamidi.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x