Menurutnya, istri dari Dirut PT KKP seharusnya juga ikut ditersangkakan karena diduga terlibat.
"Ini jelas, AS alias Amel menerima uang dari istri AA sebesar Rp6 miliar. Artinya, istri Dirut PT KKP turut serta dalam upaya Obstraction of Justice," ujarnya.
Baca Juga: Sekda Konawe Ungkapkan Tiga Hakikat Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia
Meski istri AA tidak terlibat secara langsung dalam upaya tersebut, lanjut Andriansyah Husen, akan tetapi Ia tetap saja diduga telah melanggar pasal 21 Undang-undang (UU) nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Di dalam pasal 21 UU Tipikor di jelaskan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan
secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 Juta Rupiah dan paling banyak Rp 600 Juta Rupiah," jelasnya.
Dia juga menambahkan, sedangkan dalam dalam pasal 55 ayat 1 pada buku kesatu KUHP dikatakan, bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Baca Juga: Sekda Konawe Ungkapkan Tiga Hakikat Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia
"Jadi menurut saya, istri AA ini diduga kuat ikut terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan bertandang ke Kejati Sultra untuk melakukan presure,"
Seperti diketahui, AS melakukan perbuat menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka Dirut PT KKP, Andi Adriansyah alias AA, dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan.
Untuk upaya tersebut, Amel telah meminta serta menerima uang sekitar Rp6 miliar dari istri Andi Adriansyah, pada Juli 2023 lalu i salah satu tempat di Jakarta Selatan.