Hari Kemerdekaan Indonesia : 160 Napi Rutan Unaaha Terima Remisi, Lima Langsung Bebas

- 18 Agustus 2023, 10:32 WIB
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan saat menyerahkan surat remisi dan ucapan selamat kepada Napi Rutan Unaaha.
Sekda Konawe, Ferdinand Sapan saat menyerahkan surat remisi dan ucapan selamat kepada Napi Rutan Unaaha. /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA - Sebanyak 160 Narapidana (Napu) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mendapatkan pemotongan masa tahanan alias remisi Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78 tahun.

Dari 160 warga binaan yang mendapatkan remisi, 5 diantaranya langsung bebas.

"Total yang menerima remisi sebanyak 160 orang, sebanyak 5 orang menerima remisi umum (RU) II atau langsung bebas dan kembali ke rumah, karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi," ujar Kepala Rutan Kelas II B, Herianto, Kamis 17 Agustus 2023.

Baca Juga: Sekda Konawe Ungkapkan Tiga Hakikat Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia

Lebih lanjut, Herianto mengatakan, remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi, mulai dari 1 bulan (30 hari) sampai 6 bulan.

"Pemberian remisi sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Herianto.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan remisi antara lain, menjalani hukuman minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.

Baca Juga: Hadiah di Hari Kemerdekaan Indonesia, Polres Konawe Terima Satu Unit Mobil Dalmas dari Pemkab Konawe

Sementara itu, Sekda Konawe, Ferdinand Sapan berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x