Penetapan Tersangka Jhoni G Plate, Amir Faisal : Sudah Tepat, Bukan Politisasi Hukum

- 20 Mei 2023, 08:16 WIB
Ketua Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Amir Faisal, SH., MH.
Ketua Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Amir Faisal, SH., MH. /Mirkas/kendarikita.com

"Secara hukum tentu kita semua harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Yang bisa menyatakan seseorang telah bersalah adalah putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (Ingkracht), sepanjang belum ada putusan hakim, selama itu pula kita semua wajib menggunakan kata sugaan atau praduga tak bersalah," ujar pengacara kawakan itu.

Oleh itu, Amir Faisal menyarankan agar NasDem dan publik tidak perlu berkelebihan untuk menyatakan pemerintah ( Kejagung RI ) melakukan kriminalsasi, justru pemerintah menegakkan hukum terhadap pelaku yang melakukan kriminal.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan, Andi Ady Aksar Ditetapkan Tersangka, Terancam Lima Tahun Penjara

"Dan atas pernyataan Ketua DPP Nasdem tersebut saya mengimbau kepada masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Sulawesi Tenggara jangan cepat percaya ataupun terprovokasi, tetap tenang dan hormati proses penegakan hukum, karena Kejagung RI justru melindungi uang rakyat atau kepentingan rakyat, khususnya perangkat BTS yang di pergunakan oleh masyarakat sebagai alat komunikasi perangkat handphone di daerah tertinggal dan terluar," imbaunya.

"Untuk itu, mari kita tunggu, mari kita kawal proses hukum dari intervensi politik dan kekuasaan agar semakin terang benderang, kita juga meminta kepada Kejagung RI untuk memproses semua pihak yang terlibat, termasuk penerima aliran dana dugaan hasil korupsi dengan tanpa pandang bulu," katanya.

Amir Faisal menyampaikan, bahwa perlu diketahui dan menggunakan pikiran sehat atau secara logika, jika memang ada keterlibatan pemerintah (Presiden) untuk menganjal Capres Anis Baswedan, pemerintah bisa saja memeriksa Anis Baswedan dan menetapkan sebagai tersangka melalui aparat penegak hukumnya (KPK, red), bukankah hasil audit BPK telah menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara pada kegiatan Formula E, juga membusuknya beras Bansos di gudang Perusda DKI dan adanya dugaan kelebihan bayar.

Baca Juga: Diikuti 286 Peserta, Kejuaran Catur Mitra Parlemen Hugua Cup Resmi Dimulai

Hal ini, kata Amir Faisal, semua warga negara Indonesia sudah tahu tentang hal itu, Namun pemerintahan Jokowi dalam hal ini KPK RI hingga saat ini belum memproses Anis Baswedan. Lalu, apakah sikap Kejagung RI yang menetapkan Jhony G Plate suatu kriminalsasi ?. Bagi Amir Faisal, tentu saja tidak, Nasdem tidak perlu gundah, karena toh juga tidak mengurangi persentase dukungan terhadap pencalonan Capres Anis Baswedan, demikian juga Jhony G Plate tetap berhak menggunakan hak pilihnya walaupun sebagai tersangka.

"Penegakan hukum, seluruh mahasiswa Fakultas Hukum punya pameo 'Tegakkanlah Hukum Walaupun Langit akan Runtuh'. Mari kita jaga stabiltas negara, agar Pemilu 2024 melahirkan pemimpin nasional khususnya Pilgub Sulawesi Tenggara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x