Kejari Wakatobi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Di Binongko

- 9 Mei 2023, 20:59 WIB
Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Wakatobi, Deni Mulyawan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Wakatobi, Deni Mulyawan. /Istimewa/

KENDARI KITA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, menetapkan dua tersangka Inisial WOD dan S atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pada salah satu proyek di Binongko.

WOD berperan sebagai direktur perusahaan. sedangkan S sebagai penanggung jawab lapangan.

Proyek tersebut adalah Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Pantai Mangrove Onemelangka di Kecamatan Togo Binongko, oleh satuan kerja Dinas Pariwisata Wakatobi.

 

Anggaran proyek itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020, senilai Rp 1,9 miliar.

Baca Juga: Posisi La Ode Bahrim Digoayang, Jabatan Ketua DPW PPP Sultra Santer Dikabarkan Bakal Direbut Kader Non Partai

Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Wakatobi, Deni Mulyawan mengatakan, kasus tersebut sudah naik dari tahap Penyelidikan ke penyidikan sejak tanggal 30 April 2023 dan akan dirampungkan minggu depan.

" Ada dua tersangka, inisial WOD dan S. Nanti kan pengembangan mungkin itu kami rampungkan dulu nanti kalau fakta dipersidanagan ada penambahan, hakim perintahkan, ya kami keluarkan sprin baru, seperti itu. Kan kadang-kadang fakta dipemeriksaan dan persidangan ada beda gitu, " kata Deni, Selasa 9 Mei 2023.

Kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x