Sehingga, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Konai Selatan (Konsel) itu, pihaknya harus kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Ady Aksar.
"Jika kembali mangkir, teknis dalam penyelidikan itu ada yang disebut membawah tersangka (jemput paksa) sesuai surat tugas untuk dihadiri pemeriksaan," jelasnya.
Baca Juga: Tim Juri DPMD Konawe Monitoring Peserta Lomba Desa di Wonggeduku
AKP Fitrayadi mengungkapkan, bahwa kurang lebih Rp34 miliar digelapkan oleh tersangka. Selain itu juga pihaknya masih menyelidiki apakah akan ada tersangka baru.
"Triple AAA disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dana dalam jabatan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.***