Penjahat Kambuhan Berulah Lagi, Curi Motor Milik Salah Satu Warga di Kendari

- 29 Desember 2022, 16:52 WIB
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku curanmor di Kendari.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku curanmor di Kendari. /Polresta Kendarikendari.pikiran-rakyat.com//

Baca Juga: Polemik Deklarasi Dukungan DPD NasDem Konsel Kepada Adi Surunuddin, Begini Sikap DPW Sultra

Mendengar laporan itu, pihak Sat Reskrim Polresta Kendari bergegas melakukan penyelidikan, pencarian dan penangkapan kepada pelaku.

"Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan kami berhasil diamankan di jalan Kijang, kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat," ungkapnya.

Baca Juga: PT GAN Sebut PT CSM Tak Sepakati Aturan Soal Penyelesaian Sengketa Kepemilikan IUP

Pelaku kemudian digiring  ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan.

"Pelaku sudah melakukan 4 pencurian kendaraan bermotor serta pencurian barang eektronik  yang sedang kami masih kembangkan," katanya.

Baca Juga: Temuan Pemilih Ganda di Pilkades Muna, Rusman Emba: PSU di 4 Desa

Atas aksi nekatnya, Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (3) Subsider Pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah motor dan satu buah handphone telah kami amankan," pungkasnya.

 

 

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x