Baca Juga: Polemik Deklarasi Dukungan DPD NasDem Konsel Kepada Adi Surunuddin, Begini Sikap DPW Sultra
Mendengar laporan itu, pihak Sat Reskrim Polresta Kendari bergegas melakukan penyelidikan, pencarian dan penangkapan kepada pelaku.
"Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan kami berhasil diamankan di jalan Kijang, kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat," ungkapnya.
Baca Juga: PT GAN Sebut PT CSM Tak Sepakati Aturan Soal Penyelesaian Sengketa Kepemilikan IUP
Pelaku kemudian digiring ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan.
"Pelaku sudah melakukan 4 pencurian kendaraan bermotor serta pencurian barang eektronik yang sedang kami masih kembangkan," katanya.
Baca Juga: Temuan Pemilih Ganda di Pilkades Muna, Rusman Emba: PSU di 4 Desa
Atas aksi nekatnya, Pelaku dijerat pasal 363 Ayat (3) Subsider Pasal 362 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah motor dan satu buah handphone telah kami amankan," pungkasnya.