KENDARI KITA-Bupati Muna Ir. LM Rusman Emba mengatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemillihan kepala desa (Pilkades) di empat desa mutlak terjadi jika menilik regulasi penyelesaian sengketa Pilkades.
Menurut mantan ketua DPRD Provinsi itu, PSU mutlak dilakukan jika terdeteksi kecurangan yang terjadi di lapangan.
Baca Juga: Kejari Muna Dalami Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas 30 Anggota DPRD
Majelis penyelesaian sengketa kata Rusman telah menginventarisir masalah tersebut. Dan saat dilakukan investigasi di empat desa, ditemukan fakta-fakta adanya pemilih ganda.
Menurut Rusman empat desa Jika mengacu pada ketentuan Perbup yang mengacu pada jumlah pemilih suara terbanyak di Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka empat desa yang memenangkan suara kandidat tertentu adalah pemenangnya.
Baca Juga: Media Online Tenggaranews.com Terima Penghargaan Dari BPD Sultra
Namun kata Rusman, belakangan diketahui bahwa kemenangan di empat desa itu terjadi karena kecurangan.
Indikasi kecurangan yang ditemukan di 4 Desa itu diantaranya Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu, Desa Parigi, Kecamatan Parigi, Desa Oensuli, Kecamatan Kabangka dan Desa Kambawuna Kecamatan Kabawo.
Baca Juga: Potensi Cuaca Ekstrim Terjadi Hingga Januari 2023, Basarnas Kendari: Masyarakat Harus Tetap Waspada
“Keputusan yang dilakukan oleh majelis menuai pro dan kontra. Untuk menghilangkan dinamika itu maka dilakukanlah PSU,”ujar Rusman.