Bupati Wakatobi Haliana Disoroti LSM Ampara, Disebut Tega Penjarakan Warganya Sendiri

- 7 November 2022, 11:25 WIB
Kolase foto Bupati Wakatobi, Haliana dan 3 warga Wakatobi  yang dipolisikan karena perusakan fasilitas gedung DPRD Wakatobi.
Kolase foto Bupati Wakatobi, Haliana dan 3 warga Wakatobi yang dipolisikan karena perusakan fasilitas gedung DPRD Wakatobi. /Istimewa/

Baca Juga: Mau Daftar ASN PPPK Guru Tahun 2022? Baca 9 Syarat yang Ditetapkan Pemerintah

"Setelah teman-teman masuk di ruangan, rapat langsung ditutup oleh pak wakil ketua II La Ode Nasrullah sehingga mereka langsung datangi La Saharuddin untuk konfirmasi terkait informasi dia suruh preman untuk teror kami," ujar Armin.

Saat mereka mengkonfirmasi persoalan tersebut,  Saharuddin tidak memberikan jawaban yang memuaskan, sehingga adu argumen tak dapat dihindari.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Kritik Kylian Mbappe yang Mulai Tengil di PSG: Kamu Pikir Kamu Siapa?

"Waktu itu, teman-teman hanya bertanya ke Saharuddin, preman mana yang dia sruh cari kami itu. Di panggil ke sini. Tapi saat itu Saharuddin memberikan jawaban bertele-tele sehingga terjadi adu argumen, yang berujung pecahnya gelas dan rusaknya mic itu," katanya.

Armin mengungkapkan, Pelaksana tugas Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Wakatobi Kamaruddin mengakui bahwa ia diperintahkan oleh Bupati Haliana, untuk mengajukan keberatan soal pencabutan laporan dugaan pengerusakan piring, gelas, dan mikrofon yang dilayangkan Sekwan DPRD kabupaten Wakatobi, Rusdin.

Baca Juga: Berkaca dari Tragedi Itaewon dan Lan Kwai Fong, Otoritas Hong Kong Bicara Soal Sistem Pengendalian Massa

"Bupati mendelegasikan, perintahkan kepada saya agar mewakilinya untuk penolakan itu (surat pencabutan laporan Sekwan)," ujar Kamaruddin, 24 Oktober lalu.

Kamaruddin mengungkapkan, pencabutan laporan itu ditolak Bupati sebab barang yang dirusaki oleh tiga orang tersebut merupakan milik Pemda sehingga sekwan dianggap harus berkoordinasi terlebih dulu dengan pimpinan diatasnya jika ingin mencabut laporan.


"Kepala SKD adalah pengguna barang, Sekda adalah pengelola barang, dan Bupati adalah kuasa pengguna barang milik daerah," katanya.

Kamaruddin berharap, kasus ini dijadikan sebagai pembelajaran semua pihak, agar tidak melakukan perusakan barang milik daerah.

Sementara itu, berkas perkara dua wartawan dan satu aktivis tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Wakatobi dan telah di nyatakan P21.

Walau belum menjalani sidang ketiganya telah dikirim Lapas Kelas IIA Baubau.

Dua wartawan dan satu aktivis tersebut dijerat  pasal 170 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, pasal 406 ayat 1 ancaman penjara 2,4 tahun, dan pasal 335 ayat 1 ancaman 1 tahun penjara.



Gambar, Bupati Wakatobi Haliana. Dan dua wartawan dan satu aktivis yang di rutan Polres Wakatobi (Foto: istimewa)

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x