Kemudian 3 buah isolasi, 12 potongan pipet yang telah terisolasi, 6 ball sachet bening kosong, 2 handphone Android merk pabrikan China, beserta simcard milik tersangka WA (21).
Baca Juga: KI Sultra Apresiasi Respon Cepat Pemprov Terhadap Temuan BPK
"Atas kejadian itu, saudara WA beserta barang bukti yang di temukan langsung di bawah ke kantor Sat resnarkoba Polresta Kendari guna melakukan proses lebih lanjut," kata Saiful
Akibat aksi nekatnya, WA (21) harus rela diganjar penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup, sesuai tindak pidana pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.