Pengedar Sabu Modus Tempel Dibekuk Polisi di Kendari, Barang Bukti 26, 18 Gram

- 11 Oktober 2022, 11:38 WIB
Pengedar Sabu Modus Tempel Dibekuk Polisi di Kendari, Barang Bukti 26, 18 Gram
Pengedar Sabu Modus Tempel Dibekuk Polisi di Kendari, Barang Bukti 26, 18 Gram /Satres Narkoba Polresta Kendari/

Kemudian 3 buah isolasi, 12 potongan pipet yang telah terisolasi, 6 ball sachet bening kosong, 2 handphone Android merk pabrikan China, beserta simcard milik tersangka WA (21).

Baca Juga: KI Sultra Apresiasi Respon Cepat Pemprov Terhadap Temuan BPK

"Atas kejadian itu, saudara WA beserta barang bukti yang di temukan langsung di bawah ke kantor Sat resnarkoba Polresta Kendari guna melakukan proses lebih lanjut," kata Saiful

Akibat aksi nekatnya,  WA (21) harus rela diganjar penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup, sesuai  tindak pidana pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x