Pengedar Sabu Modus Tempel Dibekuk Polisi di Kendari, Barang Bukti 26, 18 Gram

- 11 Oktober 2022, 11:38 WIB
Pengedar Sabu Modus Tempel Dibekuk Polisi di Kendari, Barang Bukti 26, 18 Gram
Pengedar Sabu Modus Tempel Dibekuk Polisi di Kendari, Barang Bukti 26, 18 Gram /Satres Narkoba Polresta Kendari/

KENDARI KITA-Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 26,18 gram narkotika jenis sabu, dari tangan seseorang berinisial WA (21).

Waka Polresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengauraikan kronologi penangkapan tersebut. Menurut Saiful, setelah memperoleh informasi yang akurat, tim Satres Narkoba Polresta Kendari,  langsung membekuk tersangka.

Menurut Saiful, penangkapan dilakukan pada 7 Oktober 2022 sekitar pukul 06.30 Wita, di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca Juga: Tak ada Program 100 Hari Sebagai Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu: Yang Kurang Kita Sempurnakan

Lelaki berinisial WA ini diduga berperan sebagai pengedar narkoba modus tempel.

" Menurut keterangan, tersangka diarahkan mengambil paket sabu tersebut oleh seorang lelaki inisial KK yang di tempelkan di sekitaran Kecamatan Kadia," ungkap Saiful, Selasa, 11 Oktober 2022

Selain membekuk tersangka, tim Satresnarkoba juga menggeledah kamar korban. Hasilnya, ditemukan sederet barang bukti paket sabu yang dikemas di plastik hingga kemasan Android.

Baca Juga: Mayat Pria di Kendari Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah, Diduga Korban Penganiayaan


"Saat itu di temukan barang bukti berupa 26 sachet plastik bening yang berisikan kristal bening yang di duga narkoba jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 26,18 gram, di mana 24 sachet lainnya di temukan di dalam dos Android, lalu 1 paket di temukan dalam pembungkus rokok, kemudian 1 paket di temukan di lantai kamar, " ujar Saiful Mustofa.

Selain itu, saat penggeledahan dilakukan, ditemukan pula barang bukti lainya berupa 1 ball pipet warna hitam, 1 gunting, 1 timbangan digital, 1 sendok sabu, 2 potongan kertas berlakban warna cokelat.

Kemudian 3 buah isolasi, 12 potongan pipet yang telah terisolasi, 6 ball sachet bening kosong, 2 handphone Android merk pabrikan China, beserta simcard milik tersangka WA (21).

Baca Juga: KI Sultra Apresiasi Respon Cepat Pemprov Terhadap Temuan BPK

"Atas kejadian itu, saudara WA beserta barang bukti yang di temukan langsung di bawah ke kantor Sat resnarkoba Polresta Kendari guna melakukan proses lebih lanjut," kata Saiful

Akibat aksi nekatnya,  WA (21) harus rela diganjar penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup, sesuai  tindak pidana pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x